Strategi Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Pengaturan Pembelajaran
Strategi Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Pengertian mengenai mutu pendidikan mengandung makna yang berlainan. Namun, perlu ada suatu pengertian yang operasional sebagi suatu pedoman dalam pengelolaan pendidikan untuk hingga pada pengertian mutu pendidikan, dari banyaknya pengertian mutu yang kita temuai dibuku-dibuku sanggup disimpulkan bahwa mutu tersebut tidak hanya barang saja yang sanggup diukur, tetapi mutu juga bermakna abstrat. Kita lihat terlebih dahulu pengertian mutu pendidikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2008:990) bahwa “Mutu ialah ukuran baik jelek suatu benda, keadaan, taraf atau derajad (kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya)”. baca juga pada bab sebelumnya ihwal supervisi https://secepat-speedy.blogspot.com//search?q=supervisi-akademik
Deskripsi kutipan diatas sanggup disimpulkan bahwa pengertian mutu sanggup dilihat dari dua sisi, yaitu seginormatif dan segi deskriptif, dalam artian normatif, mutu ditentukan berdasarkan pertimbangan (kriteria) intrinsik dan ekstrinsik. Berdasarkan kriteria intrinsik, mutu pendidikan merupakan produk pendidikan yakni, insan yang terdidik.
Sagala (2011:169), menyebutkan bahwa:
Mutu berkenaan dengan evaluasi bagaimana suatu produk memenuhi kriteria, standar atau referensi tertentu. Dalam dunia pendidikan, standar ini berdasarkan Depdiknas sanggup dirumuskan melalui hasil berguru mata pelajaran skolastik yang sanggup diukur secara kuantitatif, dan pengamatan yang bersifat kualitatif, khususnya untuk bidang-bidang pendidikan sosial. Dari kutipan diatas sanggup disimpulkan mutu tersebut harus mempunyai kriteria dan standar tertentu yang telah ditetapkan atau referensi dari banyak sekali kepentingan, khususnya pendidikan madrasah mempunyai referensi dari Depdiknas untuk pelajaran skolastik diukur dengan secara kuantitatif atau angka-angka serta bidang sosial denga kualitatif.
Menurut Poernomosidi Hadjisarosa (2007 dalam Slamet, PH, 2010), kepala sekolah/madrasah merupakan salah satu sumberdaya madrasah yang disebut sumberdaya insan jenis manajer (SDM-M) yang mempunyai kiprah dan fungsi mengkoordinasikan dan menyerasikan sumberdaya insan jenis pelaksana (SDM-P) melalui sejumlah input administrasi biar SDM-P memakai jasanya untuk bercampur tangan dengan sumberdaya selebihnya, sehingga proses berguru mengajar sanggup berlangsung dengan baik untuk menghasilkan output yang diharapkan.
Menurut Poernomosidi Hadjisarosa (2007 dalam Slamet, PH, 2010), kepala sekolah/madrasah merupakan salah satu sumberdaya madrasah yang disebut sumberdaya insan jenis manajer (SDM-M) yang mempunyai kiprah dan fungsi mengkoordinasikan dan menyerasikan sumberdaya insan jenis pelaksana (SDM-P) melalui sejumlah input administrasi biar SDM-P memakai jasanya untuk bercampur tangan dengan sumberdaya selebihnya, sehingga proses berguru mengajar sanggup berlangsung dengan baik untuk menghasilkan output yang diharapkan.
Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendinas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala madrasah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Untuk standar kualifikasi meliputi kualifikasi umum dan khusus.
Kualifikasi umum kepala sekolah/madrasah yaitu, kualifikasi akademik (S1), usia maksimal 56 tahun, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan pangkat serendah-rendahnya III/c atau yang setara. Sedangkan kualifikasi khusus yaitu berstatus guru, bersertifikat pendidik, dan mempunyai akta kepala sekolah.Sampai dengan tahun 2008 sebagian guru (termasuk kepala sekolah/madrasah) telah mempunyai akta pendidik sedangkan seluruh kepala sekolah hingga dikala ini belum ada yang mempunyai akta pendidik. Bahkan guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah sehabis Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ditetapkan belum ada yang mempunyai akta kepala sekolah/madrasah. Hal ini terjadi alasannya ialah pemerintah masih disibukkan dengan sertifikasi guru sehingga sertifikasi kepala sekolah belum terjamah.
Di sejumlah negara lain, untuk menjadi kepala sekolah/madrasah, seseorang harus menjalani training dengan minimal waktu yang ditentukan. Di Malaysia memutuskan 300 jam pembinaan untuk menjadi kepala sekolah, Singapura dengan standar 16 bulan pelatihan, dan Amerika, yang memutuskan forum pembinaan untuk mengeluarkan surat izin atau surat keterangan kompetensi. Bahkan di Malaysia ada lembaga/institut (semacam P4TK) dalam bidang kekepala sekolahan yaitu Institut Aminuddin Baki (IAB) yang berada di Genting Highlands, Malaysia.
Kepemimpinan kepala madrasah berkaitan dengan banyak sekali kiprah dan fungsi yang harus diembannya dalam mewujudkan sekolah efektif, produktif, mandiri, dan akuntabel. Dari banyak sekali kiprah dan fungsi kepala madrasah tadi, menurut Mulyasa, (2013:22) Sedikitnya terdapat sepuluh kunci sukses kepemimpinan kepala madrasah tersebut mencakup: visi yang utuh, tanggung jawab, ketelanan, menunjukkan layanan terbaik, menyebarkan orang, membina rasa persatuan dan kesatuan, fokus kepada akseptor didik, administrasi yang mengutamakan praktik, menyesuaiakan gaya kepemimpinan dan memanfaatkan kekuasaan keahlian.
Komentar
Posting Komentar