Manajemen Kepegawaian
PengertianManajemen Kepegawaian
Manajemen kepegawaian adalah proses tertentu di bidang kepegawaian yang mencangkup kegiatan-kegiatan penerimaan, penempatan, penggajian, evaluasi kinerja, dan pemberhentian pegawai, evaluasi kinerja, dan pemberhentian pegawai negeri, di lingkungan instansi pemerintah. Dalam suatu forum atau instansi baik yang besar maupun yang kecil diharapkan adanya sistem manajemen kepegawiaan , supaya tujuan dari forum atau instansi tersebut sanggup tercapai dengan baik. Untuk itu peranan administrasi sangat penting khususnya manajemen kepegawaian, yang memegang peranan dalam menentukan, mengatur dan menuntaskan kasus yang ada dalam kepegawaian. Sebelum mengetahui apa yang dimaksud dengan manajemen kepegawaian, terlebih dahulu harus mengetahui pengertian administrasi itu sendiri. Manajemen adalah suatu kerangka kerja yang terdiri dari banyak sekali bab atau komponen yang secara keseluruhan saling berkaitan yang diorganisasikan sedemikian rupa dalam rangka mencapai tujuan bersama. Menurut pendapat Mary Parker Follet yang dikutip oleh Alfonsus Sirait dalam bukunya yang berjudul “Manajemen” mendefinisikan pengertian manajemen, bahwa: “Manajemen merupakan seni untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan melalui orang lain, dengan memakai sumber-sumber daya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan”. (Sirait,1991:8).
Pada dasarnya kemampuan insan sangatlah terbatas (fisik, pengetahuan, waktu dan perhatian) sedangkan kebutuhannya tidak terbatas. Maka dalam hal ini di perlukan perjuangan yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan tersebut yaitu dengan mengatur bidang-bidang yang di sesuaikan dengan kebutuhan yang dibutuhkan. Menurut Malayu SP. Hasibuan, dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia mendefinisikan administrasi yakni sebagai berikut: “Manajemen yakni ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya insan dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu”. (Hasibuan,1996:259).
Pandangan yang sama wacana pengertian manajemen juga dikemukakan oleh George R. Terry, dalam bukunya Principles of Management yang dikutip oleh Soewarno Handayaningrat, dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen”, menunjukkan definisi administrasi sebagai berikut :
“Management is a distinct process consisting of planning, organizing, actuating and controlling utility in each both science and art followed in order to accomplish predermined objectives”. administrasi yakni suatu proses yang membeda-bedakan atas: perencanaan, pengorganisasian, pencetus pelaksanaan dan pengawasan, dengan memanfaatkan keahlian seseorang baik ilmu maupun seni, semoga sanggup menuntaskan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (Soewarno,1994:20).”
Kepegawaian adalah setiap warga Negara republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang diserahi kiprah dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi kiprah Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istilah kepegawaian berasal dari kata pegawai yang artinya yakni orang yang melaksanakan pekerjaan dengan mendapat imbalan jasa berupa honor dan derma dari pemerintah.
Unsur manusia sebagai pegawai merupakan tujuan tubuh (wadah yang telah ditentukan) akan tercapainya hasil suatu forum sebagaimana yang diharapkan. Pegawai inilah yang mengerjakan segala pekerjaan atau kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kaprikornus yang dimaksud dengan kepegawaian yakni segala acara yang menyangkut duduk masalah pegawai mulai dari penerimaan pegawai hingga pada pelepasan pegawai dalam rangka menjalani masa pensiun untuk kembali ke masyarakat sesudah menjalankan tugasnya, maka dalam hal ini sebagai pegawai sangat dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Manajemen kepegawaian lazim disebut personel management atau tata personalia atau pembinaan, alasannya yakni walaupun istilah-istilah tersebut nampaknya berbeda namun pengertiannya sama. M. Manullang mendefinisikan mengenai pengertian manajemen kepegawaian dalam bukunya yang berjudul “ Dasar-Dasar Manajemen”, bahwa administrasi kepegawaian adalah: Manajemen kepegawaian (personnel management) yakni seni dan ilmu perencanaan, pelaksanaan dan pengontrolan tenaga kerja untuk tercapainya tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan adanya kepuasan hati pada diri para pegawai”. (Manullang,1992:11). Dari definisi tersebut sanggup disimpulkan bahwa manajemen kepegawaian bertugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang secara garis besar telah ditentukan oleh eksekutif dengan menitik beratkan pada usaha-usaha untuk :
Mendapatkan tenaga-tenaga pegawai yang cakap dan bisa bekerja berdasarkan kebutuhan instansi/lembaga, organisasi. Menggerakkan mereka untuk tercapainya tujuan. Memelihara dan membuatkan kecakapan serta kemampuan pegawai untuk mendapat prestasi kerja yang sebaik-baiknya.
Komentar
Posting Komentar