Parameter Mutu Dalam Pendidikan
A.Parameter Untuk Mengukur Tinggi Rendahnya Mutu suatu Lembaga Pendidikan
1. Hakikat Mutu
- Kemampuan Lembaga-lembaga pendidikan dan satuan pendidikan dalam mengelola dan mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan mutu kelembagaan
- Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang sanggup menghasilakn lulusan yang mempunyai kemampuan dasar untuk berguru sehingga sanggup mengikuti bahkan menjadi pencetus dalam pembaruan dan perubahan
- Pendidikan yang bermutu; pendidikan yang sanggup mengahsilkan lulusan pada berbgaai jenjang pendidikan dan jenis yang mempunyai kemampuan, nilai,sikap, baik kemampuan intelektuanl, professional dan emosional dan mempunyai perilaku jujur, berdisiplin, dan beretos kerja yang tinggi, rasional, kreatif, mempunyai rasa tanggungjawab kemanusiaan, kemasyarakatan dan kebangsaan serta berakhlak mulia, beriman, dan bertakwa.
- Menurut Slamet ada 4 perjuangan dasar yang harus dilakukan forum pendidikan untuk menghasilkan mutu:
- Menciptakan situasi “ menang-menang” dan bukan situasi “ Kalah – Menang” diantara pihak yang berkepentingan dalam forum pendidikan
- Tumbuh kembang motivasi intrinsic pada orang-orang yang terlibat dalam meraih mutu
- Pimpinan harus berorientasi pada proses dan hasil jangka panjang
- Adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai mutu
- GBHN 1999-2014 : Perwujudan sistem pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu, guna memperteguh akhlah mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketrampilan serta menguasai ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menyebarkan kualitas insan Indonesia.
- PP No. 19 Tahun 2005 : Pencapaian Standar Mutu
- Standar isi
- Standar proses
- Standar Kompetensi Kelulusan
- Standar Pendidik dan Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar pengelolaan
- Standar pembiyaan
- Standar penialain pendidikan
- UU No. 20 Tahun 2003 : Sistem Pendidikan Nasional pasal 2, Tujuan Pendidikan Nasional Untuk berkembangnya potensi akseptor didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada ilahi yang maha Esa, berakhlak muia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggug jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 : Sistem Pendidikan Nasional Pasal 2 ini, dirumuskan definisi mutu pendidikan: Kesesuaian anatara tujuan pendidikan dengan hasil pendidikan yang dicapai.
B. Indikator – indikator yang menjadi Parameter untuk Menilai Mutu Pendidikan
Bekembangnya potensi akseptor didik menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggug jawab. Secara konseptual dirumuskan dalam GBHN menjadi 4 ( empat) Aspek: Pertama. Aspek Agama yang mencakup Keimanan, ketakwaan, dan susila mulia, Kedua, Aspek Intelektual, mencakup ilmu pengetahuan dan teknologi, Ketiga, Aspek Politik, Menjadi warga Negara yang cinta tanah air, berdaarkan aturan dan berkesadaran lingkungan, Keempat, Aspek Individual, terdiri dari, fisik dan mental, fisik adalah sehat dan etos kerja yang tinggi, mental; berdikari dan berdisiplin.
Bekembangnya potensi akseptor didik menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggug jawab. Secara konseptual dirumuskan dalam GBHN menjadi 4 ( empat) Aspek: Pertama. Aspek Agama yang mencakup Keimanan, ketakwaan, dan susila mulia, Kedua, Aspek Intelektual, mencakup ilmu pengetahuan dan teknologi, Ketiga, Aspek Politik, Menjadi warga Negara yang cinta tanah air, berdaarkan aturan dan berkesadaran lingkungan, Keempat, Aspek Individual, terdiri dari, fisik dan mental, fisik adalah sehat dan etos kerja yang tinggi, mental; berdikari dan berdisiplin.
C. Faktor-faktor yang mempengaruhi Ketercapaian dan Kegagalan dalam mencapai Mutu pendidikan di aneka macam tingkat dan Jenjag pendidikan yang ada di Indonesia
- Konsistensi kebijakan pendidikan
Kebijakan menurut hirarki, 1). Policy level, 2). Organization level, 3). Operasional level.
Policy Level: Tap MPR nomor IV Tahun 1999 dan undang –undang yang direpresentasikan oleh MPR RI dan dewan perwakilan rakyat RI.
Organization Level: PP, Kepres dan Kepmen yang direpresentasikan oleh preseiden dan menteri pendidikan nasional
Operasional Level: Peraturan Pelaksana yang direpresentasikan oleh direktorat jendral pendidikan dasar dan menegah Depdikdas.
Pelaksananaan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang: Stanadar Pendidikan Nasional (SPN) yang berkaitan eksklusif dengan fungsi dan tujuan yang hendak dicapai dalam bidang pendidikan.
Fungsi Pendidikan Nasional: mengeembangakan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradabana bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Tujuan Pendidikan Nasional: Untuk berkembangnya akseptor didik semoga menjadi, Manusia Yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, Berakhlaq Mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga Negara yang demokratis, bertanggung jawab.
· Pasal 17 UU No 20 tahu 2003 Tentang jenjang pendidiakan yang dimualai dari SD/MI, SPM/ MTS
· Pasal 18 UU no 20 Tahun 20134 Tentang jenjang pendidikan SMA/ MA, Sekolah Menengah kejuruan dan MAK atau bentuk lain yang sederajat
· Pasal 36 UU No 20 Tahun 2003 ayat 1, 2 dan 3 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Pendidikan.
· Pasal 39 UU No. 20 Tahun 2003 ayat 1,2. Tentang kiprah tenaga kependidikan
· Pasal 40 UU No 20 Tahun 2003 ayat 1,2 ihwal jaminan kesejahteraan tenaga pendidik
· Pasal 45 UU No. 20 tahun 2003 ayat 1 ihwal penyediaan sarana dan prasarana
· Pasal 57 UU No. 20 tahun 2003 ayat 1 dan 2 ihwal penilaian pendidikan.
· Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 ihwal anggaran pendidikan sebesar 20 %
- Dampak Kebijakan terhadap mutu pendidikan
Pengaruh yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut tidak konsisten tergantung pada priode pergantian pemerintah berikut menterinya. Dengan sendirinya akan berdampak baik, hal ini baik secara eksklusif maupun tidak langsung, ibarat padaa Infrastruktur dan anggaran pendidikan yang kesemuanya berdampak pada mutu pendidikan secara umum
Komentar
Posting Komentar