Prestasi Kerja Pegawai
Prestasi merupakan sesuatu yang telah sanggup dilakukan baik mencapai pada sasaran yang diharapkan mapun tidak mencpai pada sasaran yang telah di tentukan. Prestasi merupakanhasil final dari suatu pekerjaan yang telah siap di lakukan dan telah mencapai batas waktu yang telah ditatapkan, prestasi berguru misalnya, seseorang telah bisa mencapai suatu pembelajaran pada tingkat tertentu baik mencapai pada sasaran peringkat berguru yang ditentukan maupun tidak, seseorang sanggup memperoleh nilai dengan kategori A alasannya yaitu hasil belajarnya sanggup mencapai pada peringkat ketentuan A, maka prestasi belajarnya mencapai pada sasaran yang ditentukan, begitu pula jiak seseorang mendapat hasil berguru hanya pada peringkat B, maka prestasi belajarnya hanya sebatas peringkat tersebut.
Dalam dunia kerja, dikenal dengan prestasi hasil kerja, seseorang karyawan yang dikatakan mempunyai kemampuan kerja yang baik dan mempu mencapai sasaran yang ditetapkan dengan sempurna sasaran maka karyawan tersebut dianggap mempunyai prestasi kerja yang baik, dan sebaliknya jikalau seseorang karyawan hanya mempunyai kemampuan kerja sedang-sedang saja dan sama sekali tidak bisa mencapai sasaran yang ditetapkan dengan sempurna sasaran maka karyawan tersebut dikategorikan berprestasi rendah atau tidak baik.
Pegawai merupakan sumber daya insan yang dimiliki oleh organisasi
atau perusahaan yang dipakai untuk menggerakkan atau mengelola sumber daya
lainnya sehingga harus benar-benar sanggup dipakai secara efektif dan efisien
sesuai kebutuhan riil organisasi. Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia “Pegawai” berarti “orang yang bekerja pada pemerintahan (perusahaan dan sebagainya)” sedangkan “Negeri” berarti Negara atau pemerintahan, jadi Pegawai Negeri Sipil yaitu orang yang bekerja pada pemerintahan atau Negara. (Sri Hartini,dkk, 2008;31) Dalam pengetahuan aturan kepegawaian ada beberapa pendapat yang perlu dikemukakan mengenai apa bergotong-royong pegawai negeri. Logemann memakai kriteria yang bersifat materil yakni hubungan antara Negara dengan Pegawai Negeri tersebut. Logemann menyatakan bahwa Pegawai Negeri yaitu tiap pejabat yang mempunyai hubungan dinas dengan Negara.
atau perusahaan yang dipakai untuk menggerakkan atau mengelola sumber daya
lainnya sehingga harus benar-benar sanggup dipakai secara efektif dan efisien
sesuai kebutuhan riil organisasi. Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia “Pegawai” berarti “orang yang bekerja pada pemerintahan (perusahaan dan sebagainya)” sedangkan “Negeri” berarti Negara atau pemerintahan, jadi Pegawai Negeri Sipil yaitu orang yang bekerja pada pemerintahan atau Negara. (Sri Hartini,dkk, 2008;31) Dalam pengetahuan aturan kepegawaian ada beberapa pendapat yang perlu dikemukakan mengenai apa bergotong-royong pegawai negeri. Logemann memakai kriteria yang bersifat materil yakni hubungan antara Negara dengan Pegawai Negeri tersebut. Logemann menyatakan bahwa Pegawai Negeri yaitu tiap pejabat yang mempunyai hubungan dinas dengan Negara.
Sedangkan pengertian pegawai negeri menurut Mahfud M.D. dalam buku Hukum Kepegawaian, terbagi dalam dua bab yaitu : Pengertian Pegawai Negeri Sipil dalam pengertian wacana makna Pegawai Negeri Sipil yang diberikan oleh Undang Undang, sedangkan pengertian ekstensif yaitu pengertian ekspansi yang dimaksud pegawai negeri dalam halhal tertentu, contohnya ketentuan Pasal 415-437. Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan lain-lain. (Moh Mahfud MD,1988;8-9).
Secara stipulatif Pengertian yang bersifat stipulatif (penetapan wacana makna yang diberikan oleh Undang-Undang wacana Pegawai Negeri terdapat dalam Pasal 1 angka (1) dan Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara. Pasal 1 angka 1 : Pegawai negeri yaitu setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 ayat (1) : Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen aparatur sipil Negara berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, pesatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan. Pengertian di atas berlaku dalam pelaksanaan semua peraturan-peraturan kepegawaian dan pada umumnya dalam pelaksanaan semua peraturan perundang-undangan. Secara ekstensif ada beberapa golongan yang bergotong-royong bukan Pegawai Negeri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tetapi dalam hal tertentu dianggap sebagai dan diharapkan sama dengan Pegawai Negeri.2 Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa pegawai negeri yaitu setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi kiprah negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pegawai negeri terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil b. Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan c. Anggota Kepolisian Negara Repubik Indonesia. Pegawai negeri sipil sebagaimana yang dimaksud dalam klarifikasi diatas terdiri dari : A. Pegawai Negeri Sipil Pusat yaitu : 1. Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
Komentar
Posting Komentar